Siap-siap, Pelapak di Shopee hingga TikTok akan Dipungut Pajak 0,5%
Makro • 25 Juni 2025, 16.46 Pemerintah akan merilis aturan pajak baru memungut 0,5% dari pelapak e-commerce dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, berlaku Juli 2025, menyasar platform besar seperti Shopee dan Tokopedia.