Shopee, Blibli, Tokopedia, Lazada Diberi Waktu 2 Bulan untuk Mulai Pungut Pajak


Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan pajak e-commerce. Akan tetapi, marketplace seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada kemungkinan baru akan memungut setoran dalam satu sampai dua bulan alias Agustus atau September.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama aturan pajak e-commerce akan diterapkan secara bertahap guna mengimbangi kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistem. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam satu sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (14/7), dikutip dari Antara.
Kebijakan pajak e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak atas Penghasilan Pedagang dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.
“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PMK 37 Tahun 2025, dikutip Senin (14/7).
Kriteria pedagang online yang wajib membayar pajak 0,5% yakni:
- Pedagang dalam negeri
Pasal 5 menyebutkan, pedagang dalam negeri yang dimaksud yakni perorangan maupun badan usaha yang berjualan di e-commerce atau marketplace, yang menerima penghasilan memakai rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol alias IP Indonesia maupun nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Aturan ini juga mencakup perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui e-commerce atau marketplace.
- Pedagang dalam negeri perorangan yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan di atas Rp 500 juta
- Pedagang dalam negeri berupa badan usaha
Sementara itu, daftar pedagang online yang bebas pajak e-commerce 0,5% sebagai berikut:
- Pedagang dalam negeri perorangan yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan di bawah Rp 500 juta. Namun penjual tetap harus menyampaikan informasi berupa:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat korespondensi
- Surat pernyataan sebagai Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta
- Ketiga informasi di atas harus disampaikan kembali pada setiap awal tahun pajak, jika memperoleh penghasilan Rp 4,8 miliar dari penjualan di e-commerce
- Penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh pedagang dalam negeri, yang merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan misalnya, pengemudi ojol atau taksi online
- Penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli menyampaikan pengaturan itu bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional. Ia menyebut, praktik ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.