Warga Jawa Timur Bikin 130 Akun Shopee Affiliate Pakai KTP Orang Lain

Desy Setyowati
25 Juni 2025, 08:15
shopee, penipuan,
ANTARA/Willi Irawan
Polisi saat merilis pengungkapan sindikat manipulasi data pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (23/6/2025)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat manipulasi data pribadi berkedok bantuan makanan bergizi melalui platform digital demi meraup keuntungan lewat Shopee Affiliate.

"Kami menetapkan satu orang tersangka utama berinisial TD dan menyita ratusan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (23/6).

Jules menjelaskan kasus terungkap dari laporan yang diterima pada 28 April. TD bersama rekannya berinisial K menipu warga dengan iming-iming bantuan makanan gratis bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Alih-alih diarahkan ke kantor pajak, warga hanya diminta menyerahkan KTP, kartu keluarga atau KK, dan swafoto. Setelah mendapatkan data, pelaku membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, serta membuka rekening dompet digital alias e-wallet secara online.

"Data-data ini kemudian digunakan tersangka untuk mendaftarkan akun toko online dalam program Shopee Affiliate tanpa sepengetahuan pemilik data,” katanya.

Sebanyak 130 akun Shopee dibuat dengan identitas palsu dan digunakan untuk live streaming produk di toko online Kailasop di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Tersangka mempekerjakan tujuh admin dengan sistem kerja shift untuk menyiarkan promosi produk demi meraup komisi Shopee Affiliate antara 5–25%. Semua keuntungan masuk ke rekening e-wallet milik TD.

Barang bukti yang disita meliputi 105 unit ponsel Oppo, 82 ponsel khusus live streaming, 129 akun Shopee, 100 rekening e-wallet SiBank, 129 NPWP elektronik palsu, dan 129 foto KTP milik orang lain.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tak dikenal, sekalipun dibungkus dengan tawaran bantuan sosial atau bansos,” ujar dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...