Resmi Berlaku, Ini Kriteria Pedagang Online yang Kena Pajak E-Commerce 0,5%

Desy Setyowati
15 Juli 2025, 05:10
kriteria pedagang online yang kena pajak e-commerce, sri mulyani pajaki pedagang online,
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Seorang pedagang memilih katalog untuk dijual melalui siaran langsung secara daring, di Toserba Unik Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerapkan pajak e-commerce sejak Senin (14/7). Berikut kriteria pedagang online yang terkena pajak 0,5%.

Kebijakan pajak e-commerce itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak atas Penghasilan Pedagang dalam Negeri yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 PMK 37 Tahun 2025, dikutip Senin (14/7).

Kriteria pedagang online yang wajib membayar pajak 0,5% yakni:

  • Pedagang dalam negeri

Pasal 5 menyebutkan, pedagang dalam negeri yang dimaksud yakni perorangan maupun badan usaha yang berjualan di e-commerce atau marketplace, yang menerima penghasilan memakai rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol alias IP Indonesia maupun nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Aturan ini juga mencakup perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui e-commerce atau marketplace.

  • Pedagang dalam negeri perorangan yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan di atas Rp 500 juta

Jika penjualannya di bawah Rp 500 juta, penjual tetap harus menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat korespondensi, serta surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat akhir bulan.

  • Pedagang dalam negeri berupa badan usaha

Besaran Pajak E-Commerce

Besaran pajak yang harus dibayarkan pedagang online yakni 0,5% dari penjualan. Rinciannya sebagai berikut:

Jenis Wajib PajakPeredaran Bruto Tertentu (Omzet)Tarif PemungutanSifat PPh yang DipungutPerlakuan PPh yang Dipungut
Wajib Pajak Orang PribadiDi bawah atau sampai dengan Rp 500 jutaTidak dipungut PPh--
 Di antara Rp 500 juta – Rp 4,8 miliar0,5%PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022)Final
   Tidak final (tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum)Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan
 Di atas Rp 4,8 miliar0,5%Tidak finalDapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan
Wajib Pajak BadanDi bawah atau sampai dengan Rp 4,8 miliar0,5%PPh Final (memenuhi ketentuan PP-55/2022)Final
   Tidak final (tidak memenuhi ketentuan PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum)Dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan
 Di atas Rp 4,8 miliar0,5%Tidak finalDapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan

Jika termasuk PPh final, maka wajib pajak tidak perlu menghitung ulang pajak yang sudah dipungut ini dalam SPT Tahunan. Namun pungutan ini tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan dari pajak lainnya.

Jika termasuk PPh tidak final, maka wajib menghitung penghasilan dikurangi biaya dan dikenakan tarif pajak progresif (perorangan) atau tarif 22% (badan). Meski begitu, pajak yang sudah dipotong/dipungut/dibayar bisa dikreditkan di SPT Tahunan.

Misalnya, toko NGG dengan omzet Rp 6 miliar membayar PPh badan 22% dari laba PPh pasal 23, 25, dan lainnya. Maka, uang yang sudah dibayar ini bisa dipakai untuk kredit pajak atau mengurangi pajak lain yang harus dibayarkan. Misalnya, PPh terutang tahun pajak Rp 300 juta, dan jumlah kredit pajak dari pemotongan PPh 23 Rp 65 juta, maka yang perlu dibayarkan Rp 235 juta.

Cara Hitung Pajak E-Commerce

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memberikan contoh misalnya, pedagang online perorangan berinisial WY menjual komputer Rp 8 juta pada 2 September 2025. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa pengiriman PT FQ Rp 150 ribu dan memakai asuransi dari PT YS dengan biaya Rp 50 ribu.

WY juga sudah menyampaikan informasi berupa NPWP/NIK, alamat korespondensi, dan surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta.

Maka, Kemenkeu tidak menagih pajak e-commerce 0,5% atas komputer yang dijual WY seharga Rp 8 juta. Sebab, WY sudah menyampaikan informasi yang dibutuhkan, termasuk surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta.

Kemenkeu akan mengenakan pajak 0,5% dari jasa pengiriman PT FQ Rp 150 ribu dan memakai asuransi dari PT YS dengan biaya Rp 50 ribu. Besarannya yakni 0,5% dari Rp 150 ribu yakni Rp 750, dan dari Rp 50 ribu yaitu Rp 250, sehingga totalnya Rp 1.000.

Yang bertugas memungut Pph 0,5% kepada perusahaan jasa pengiriman dan asuransi adalah platform e-commerce.

Lain ceritanya jika WY akhirnya memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta pada 20 September 2025. Maka, WY harus menyampaikan surat keterangan baru kepada platform e-commerce, bahwa penjualannya melebihi Rp 500 juta, sehingga tidak mendapatkan bebas pajak.

Perhitungan pajaknya, dihitung pada penjualan Oktober 2025. Misalnya, WY menjual printer Rp 3 juta pada 7 Oktober, maka dikenakan PPh 0,5% atau Rp 15 ribu. Jika ia menggunakan kurir toko, maka biayanya juga diambil Pph 0,5%.

Lalu WY menjual pulsa Rp 200 ribu pada 11 Oktober. Penjualan ini tidak dikenakan PPh 0,5%, karena pulsa dibebaskan dari pajak.

Contoh lainnya misalnya, pedagang online berinisial NLG yang menyampaikan NPWP/NIK dan alamat korespondensi. Namun ia tidak menyertakan surat pernyataan Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta. Maka, jika NLG menjual tas seharga Rp 300 ribu, tetap dikenakan PPh 0,5%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...