Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop Wajib Bayar Pajak 0,5%, Ini Alasannya

Rahayu Subekti
14 Juli 2025, 19:41
pajak, shopee, tiktok shop
ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU
Warga mencari barang di lokapasar atau marketplace, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/1/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini memastikan perusahaan e-commerce memungut pajak para pedagang online.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 ini berlaku saat diundangkan atau 14 Juli 2025. Dengan berlakunya aturan ini, Kemenkeu berharap pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

“Ini bukan hal yang baru, kalau selama ini wajib pajak membayar sendiri pajak terutangnya, sekarang kami minta marketplace untuk memungut pajak ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli di Gedung DJP, Senin (14/7) malam.

Kenapa Pemerintah Pungut Pajak E-commerce?

Rosmauli menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK tersebut adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia. Terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

“Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring,” kata Rosmauli.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan.

“Ini khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli.

Selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional. Ia juga menyebut, praktik kebijakan perpajakan yang serupa sudah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Berapa Pajak yang Dipungut?

Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 7 Nomor 3 Tahun 2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22. Pajak ini atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau merchant dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, pedagang online diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Pedagang yang dipungut PPh 22 hanya yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Inisiatif pembangunan rendah karbon dilakukan pada bidang-bidang prioritas, terutama dalam hal tata guna lahan hutan dan gambut.

Di sejumlah daerah, berbagai inisiatif kolaborasi telah dijalankan dan menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan bisa dicapai dengan tetap memperhatikan kesejahteraan warga.

Laporan lengkap dapat diunduh melalui tautan ini

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...