Asosiasi E-Commerce Sebut Jutaan Pedagang Online Akan Terdampak jika Dipajaki


Pemerintah dikabarkan berencana mengenakan pajak kepada pedagang online di e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Blibli, Lazada hingga Bukalapak. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menghitung aturan ini akan berdampak terhadap jutaan seller, jika jadi diterapkan.
"Tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Oleh karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (26/6).
Ia menyampaikan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak sudah menyosialisasikan rencana tersebut kepada beberapa marketplace, sebagai bagian dari proses persiapan implementasi.
Budi belum dapat berkomentar banyak, karena aturan tersebut belum diterbitkan. Namun dia memastikan idEA akan mematuhi setiap regulasi, siap bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan.
"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM dan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat," ujar Budi.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," Budi menambahkan.
Pemerintah dikabarkan berencana mengenakan pajak atas pendapatan penjualan, kepada seller di e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Blibli hingga Lazada.
“E-commerce akan diharuskan memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjualan kepada pedagang dengan omzet tahunan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar,” demikian laporan Reuters, mengutip sumber yang mengetahui pembahasan aturan tersebut dan dokumen yang dilihat oleh langsung oleh media asing ini, dikutip Rabu (25/6).
Penjual dianggap sebagai UMKM, sehingga diharuskan membayar pajak. Salah satu sumber menambahkan bahwa ada usulan sanksi jika platform e-commerce terlambat melapor.
Dua sumber di industri e-commerce menyampaikan hal itu bertujuan menciptakan kebijakan yang adil antara toko fisik dan online. Kabarnya, aturan ini akan diumumkan paling cepat Juli.
Pemerintah Indonesia pernah memperkenalkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli diminta membagikan data penjual dan memungut pajak atas pendapatan penjualan. Aturan ini dicabut tiga bulan setelahnya, karena reaksi keras industri.
Inisiatif pembangunan rendah karbon dilakukan pada bidang-bidang prioritas, terutama dalam hal tata guna lahan hutan dan gambut.
Di sejumlah daerah, berbagai inisiatif kolaborasi telah dijalankan dan menunjukkan bahwa kelestarian lingkungan bisa dicapai dengan tetap memperhatikan kesejahteraan warga.
Laporan lengkap dapat diunduh melalui tautan ini