Shopee dan TikTok Shop by Tokopedia Respons Wacana Kemenkeu Pajaki Seller

Kamila Meilina
1 Juli 2025, 16:30
shopee, tiktok shop tokopedia, pajak e-commerce,
Fauza Syahputra|Katadata
Ilustrasi belanja online
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Shopee dan TikTok Shop by Tokopedia merespons soal wacana Kementerian Keuangan alias Kemenkeu memungut pajak dari pedagang online alias seller. Bagaimana dampak dari penerapan aturan ini?

Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang masih mengkaji wacana aturan pajak e-commerce tersebut, karena belum dirilis.

“Kami masih menunggu kebijakannya, tidak bisa mendahului keputusan kementerian. Kami akan lihat seperti apa, karena pembahasannya belum selesai,” kata Balques di sela-sela acara Shopee Ekspor di Jakarta, Selasa (1/7).

Sementara itu, Juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop menyampaikan perusahaan mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.

“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek. Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual, terutama pelaku UMKM, untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut,” kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (26/6).

TikTok Shop dan Tokopedia juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.

“Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform,” ia menambahkan.

Sementara itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menghitung aturan itu, jika jadi diterapkan, akan berdampak terhadap jutaan seller, jika jadi diterapkan.

"Tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Oleh karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, pekan lalu  (26/6).

Ia menyampaikan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak sudah menyosialisasikan rencana tersebut kepada beberapa marketplace, sebagai bagian dari proses persiapan implementasi.

Budi belum dapat berkomentar banyak, karena aturan tersebut belum diterbitkan. Namun dia memastikan idEA akan mematuhi setiap regulasi, siap bekerja sama dengan Ditjen Pajak dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan.

"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM dan infrastruktur, baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat," ujar Budi.

"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," Budi menambahkan.

Bocoran Aturan Pajak E-Commerce

Pemerintah dikabarkan berencana mengenakan pajak atas pendapatan penjualan, kepada seller di e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Blibli hingga Lazada. 

“E-commerce akan diharuskan memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjualan kepada pedagang dengan omzet tahunan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar,” demikian laporan Reuters, mengutip sumber yang mengetahui pembahasan aturan tersebut dan dokumen yang dilihat oleh langsung oleh media asing ini, dikutip Rabu (25/6).

Penjual dianggap sebagai UMKM, sehingga diharuskan membayar pajak. Salah satu sumber menambahkan bahwa ada usulan sanksi jika platform e-commerce terlambat melapor.

Dua sumber di industri e-commerce menyampaikan hal itu bertujuan menciptakan kebijakan yang adil antara toko fisik dan online. Kabarnya, aturan ini akan diumumkan paling cepat Juli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rosmauli Simbolon membenarkan adanya wacana tersebut. Ia menjelaskan ketentuan itu sebenarnya bukan pajak baru.

“Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak yang selama ini sudah berlaku. “Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran atau shifting,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, pekan lalu (26/6).

Kajian penerapan pajak e-commerce bertujuan menciptakan keadilan sekaligus mempermudah administrasi perpajakan di ekosistem digital.

“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha. Hal ini tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,”

Regulasi tersebut masih tahap finalisasi di internal pemerintah. Kemenkeu memastikan bahwa sebelum aturan berlaku, seluruh ketentuan akan disosialisasikan secara terbuka kepada publik.

“Pemerintah memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Jika regulasi ini resmi diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak akan menjelaskan secara terbuka, lengkap, dan transparan,” kata Rosmauli.

Pemerintah Indonesia pernah memperkenalkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli diminta membagikan data penjual dan memungut pajak atas pendapatan penjualan. Aturan ini dicabut tiga bulan setelahnya, karena reaksi keras industri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...