Asosiasi E-Commerce Waspadai Pedagang Bebankan Pajak ke Konsumen

Kamila Meilina
15 Juli 2025, 11:58
pajak pedagang online, pajak e-commerce,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi menerapkan pajak pedagang online sejak 14 Juli. Namun Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mewaspadai penjual membebankan biaya ini ke konsumen.

“Meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban ini diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual,” demikian dikutip dari keterangan pers idEA, Selasa (15/7).

Namun Asosiasi E-Commerce tidak memerinci praktik yang dimaksud.

idEA hanya menyampaikan bahwa e-commerce membutuhkan persiapan untuk memungut pajak dari para pedagang online. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyampaikan implementasi pemungutan pajak di lapangan membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis.

“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen itu dan menyampaikannya kepada sistem Ditjen Pajak,” kata Budi.

“Surat itu wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” Budi menambahkan.

Oleh karena itu, idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya setahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

idEA juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.

“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari Ditjen Pajak agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Budi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...