Kriteria Seller Shopee hingga TikTok Shop by Tokopedia yang Disebut Kena Pajak

Rahayu Subekti
26 Juni 2025, 06:20
pajak, shopee, tiktok shop by tokopedia,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dikabarkan berencana mengenakan pajak atas pendapatan penjualan, kepada pedagang alias seller di e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Blibli hingga Lazada. Berikut bocoran kriterianya.

E-commerce akan diharuskan memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjualan kepada pedagang dengan omzet tahunan sekitar Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar,” demikian laporan Reuters, mengutip sumber yang mengetahui pembahasan aturan tersebut dan dokumen yang dilihat oleh langsung oleh media asing ini, dikutip Rabu (25/6).

Penjual dianggap sebagai UMKM, sehingga diharuskan membayar pajak. Salah satu sumber menambahkan bahwa ada usulan sanksi jika platform e-commerce terlambat melapor.

Dua sumber di industri e-commerce menyampaikan hal itu bertujuan menciptakan kebijakan yang adil antara toko fisik dan online. Kabarnya, aturan ini akan diumumkan paling cepat Juli.

Pemerintah Indonesia pernah memperkenalkan kebijakan serupa pada akhir 2018. Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli diminta membagikan data penjual dan memungut pajak atas pendapatan penjualan. Aturan ini dicabut tiga bulan setelahnya, karena reaksi keras industri.

Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA tidak membenarkan atau membantah rincian rencana kebijakan tersebut. Asosiasi hanya mengatakan aturan ini akan memengaruhi jutaan penjual jika diterapkan.

Transaksi Belanja Online di Indonesia Melambat

Transaksi belanja online di e-commerce Indonesia tumbuh melambat tahun lalu, menurut laporan Momentum Works. Thailand dan Malaysia menjadi negara dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara.

Momentum Works mencatat nilai transaksi bruto alias GMV e-commerce se-Asia Tenggara US$ 128,4 miliar atau Rp 2.090 triliun (kurs Rp 16.290 per US$) tahun lalu. Angka ini tumbuh 12% dibandingkan tahun lalu atau year on year (yoy), rinciannya sebagai berikut:

Transaksi e-commerce pada 2024
Transaksi e-commerce pada 2024 (Momentum Works, Katadata/Desy Setyowati)

Kontribusi Indonesia merupakan yang terbesar yakni US$ 56,5 miliar atau Rp 920 triliun. Tanah Air ini memegang pasar 44%. “Pangsa pasar Indonesia turun dibandingkan 2022 sebanyak 52%,” demikian dikutip dari laporan Momentum Works, Rabu (25/6).

Pertumbuhan transaksi nilai bruto atau GMV e-commerce di Indonesia satu-satunya yang single digit. Thailand dan Malaysia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan GMV tercepat tahun lalu. Rinciannya sebagai berikut:

Transaksi e-commerce pada 2024
Transaksi e-commerce pada 2024 (Momentum Works, Katadata/Desy Setyowati)

Shopee mempertahankan posisi dominannya dengan pangsa pasar regional 52%. Disusul oleh TikTok Shop yang menyelesaikan integrasinya dengan Tokopedia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...