Simon Stiel, Sekretaris Eksekutif UNFCCC, menyebut target iklim yang lebih ambisius itu diperlukan untuk membuka peluang masuknya pendanaan dan investasi hijau.
Sistem guna ulang produk menawarkan peluang ekonomi baru hingga Rp82 miliar pada tahun 2030, menurut studi yang dilakukan Dietplastik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Laporan Southeast Asia's Green Economy 2025 menyebut pasar karbon di Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Singapura baru mencapai 3% dari potensi mitigasi di seluruh ekosistem.
Kegiatan pengelolaan sampah, seperti di TPS3R juga tidak termasuk dalam struktural pemerintah desa, sehingga dana desa tidak bisa dialokasikan untuk insentif operator maupun pengelola lainnya.
Dosen dan peneliti Reni Sumarso menjelaskan, paradigma yang perlu diterapkan untuk menyelesaikan masalah sampah khususnya di area perairan adalah kolaborasi multidisiplin.
Perdagangan karbon sukarela memungkinkan perusahaan dan individu mengkompensasi emisi mereka sehingga adopsi teknologi rendah karbon, praktik berkelanjutan, dan konservasi hutan berjalan lebih cepat.
Kegagalan negara-negara untuk mematuhi "kewajiban ketat" yang dibebankan kepada mereka dalam perjanjian iklim, merupakan pelanggaran hukum internasional.