PT TMP: Titik Api Karhutla Riau Berada di Luar Area Operasional Perusahaan


PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau diakibatkan oleh titik api yang berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan area operasional resmi perusahaan. PT TMP juga membantah dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla di wilayah Riau sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," kata Chlara M. Saputra, Corporate Communications PT TMP, dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, pada Selasa (29/7).
Ia mengatakan, perusahaan juga menyampaikan keprihatian yang mendalam atas insiden kebakaran lahan di Provinsi Riau. "PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Kami percaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," ujar Chlara.
Chlara menambahkan, PT TMP telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan karhutla. Perusahaan juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi.
"Kami menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan," ujarnya.
KLH Temukan Titik Panas di Sejumlah Konsesi
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menyatakan KLH telah menyegel empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Riau.
Tindakan ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, Jumat (25/7).
KLH menyebutkan keempat perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
2. PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
3. PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
4. PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
KLH juga menyebut PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga disegel petugas. Hasil pemantauan dari Januari hingga Juli 2025 juga menunjukkan titik panas di area perusahaan ini.