Wamen LH: RPPLH Daerah dan Nasional Perlu Diselaraskan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
29 Juli 2025, 12:45
RPPLH, lingkungan hidup
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberikan keterangan kepada para jurnalis usai Sosialisasi PP 26 dan PP 27 Tahun 2025 untuk Kementerian dan Lembaga di Jakarta, Selasa (29/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di daerah dan RPPLH Nasional perlu diharmonisasi atau diselaraskan. Pasalnya, sebagian daerah di Indonesia sudah memiliki RPPLH daerah sebelum ada RPPLH Nasional.

Menurut Diaz, saat ini ada sekitar 43-48 daerah yang sudah memiliki RPPLH daerah. 

"Sekarang semuanya sudah ada, sudah rapi. Dari undang-undang, PP, lalu Permen, Kepmen, dan sekarang ini kita sedang mendorong daerah-daerah sudah mempunyai RPPLH daerah agar diharmonisasi," ujar Diaz dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 26 dan PP 27 Tahun 2025, di Jakarta, Selasa (29/7).

PP Nomor 26 Tahun 2025 mengatur tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun PP Nomor 27 Tahun 2025 mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. 

Diaz menambahkan, keberadaan RPPLH daerah sebelum RPPLH nasional tidak menjadi masalah, asalkan menjadikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DT3LH). Akan tetapi, Diaz mengatakan D3TLH baru dirilis 2019 lalu, sehingga aturan daerah yang terbit sebelum 2019 perlu menyelaraskan kembali dengan dokumen terbaru. 

PP Nomor 26 Tahun 2025 diharapkan dapat membantu regulasi di pusat dan daerah mengenai pengelolaan lingkungan hidup secara rapi. Sementara itu, untuk daerah lain yang belum memiliki RPPLH baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota, ditargetkan selesai pada tahun ini.

Menyasar Sektor Industri untuk Ikut Kontribusi

Dalam sosialisasi PP di lingkungan kementerian dan lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga melibatkan beberapa perusahaan untuk ikut mendalami regulasi tersebut. Hal ini diperlukan, khususnya bagi industri yang terkait dengan kelangsungan lingkungan hidup.

Diaz mengungkapkan, bencana alam yang dialami Indonesia sebagian dipengaruhi oleh pembangunan tata ruang yang belum berpihak pada faktor lingkungan. Oleh karena itu, PP Nomor 26 Tahun 2025 dicanangkan untuk mendorong pembangunan berbasis lingkungan.

“Kita bisa memberikan guidance atau semacam kompas kepada daerah dan pemerintah pusat, bagaimana kita bisa membangun Indonesia dengan memperhatikan faktor lingkungan, agar yang kita selalu sebut dengan sustainable development itu bukan hanya sebuah slogan,” kata Diaz.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...