Minim Pembinaan dari Pemerintah, TPS3R Desa Banyak yang Mangkrak

Ajeng Dwita Ayuningtyas
24 Juli 2025, 19:21
sampah, peneliti, pemerintah
Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas
Para peneliti menyebut banyak TPS3R desa yang mangkrak karena tidak mendapatkan pembinaan yang optimal dari pemerintah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peneliti mengungkapkan banyak tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) skala desa yang mangkrak karena minimnya pembinaan yang optimal dari pemerintah. Tidak ada dana operasional dan insentif bagi pengelola TPS3R padahal pekerjaan mereka berjalan setiap hari. 

“Hampir semua TPS3R dibangun oleh pemerintah, diserahterimakan pada desa, setelah itu tidak ada dana operasional,” tutur Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) sekaligus Peneliti, Reni Suwarso, kepada wartawan, Kamis (24/7).

Reni menuturkan, program TPS3R yang dilakukan oleh pemerintah seakan tidak tuntas menyelesaikan persoalan. Di awal pembangunan, pelatihan sumber daya dan manajemen dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, setelahnya tidak ada dana operasional maupun insentif untuk pengelola di desa, padahal pekerjaan pengelolaan sampah berlangsung setiap hari.

Kegiatan pengelolaan sampah, seperti di TPS3R juga tidak termasuk dalam struktural pemerintah desa, sehingga dana desa tidak bisa dialokasikan untuk insentif operator maupun pengelola lainnya.

TPS3R cenderung optimal beroperasi di lingkungan dengan kemampuan pendanaan tinggi, seperti lingkungan perkantoran, hunian kelas menengah ke atas, maupun di dekat objek wisata. Hal ini disebabkan, masyarakat maupun pihak di sekitarnya mampu untuk bergotong royong penuhi biaya operasionalnya. Persoalannya, pengelolaan sampah yang optimal juga dibutuhkan di wilayah dengan ekonomi menengah ke bawah.

Peneliti Mengkritisi Regulasi

Menurut Reni dan tim penelitian "Citarum Action Research Project" yang didukung oleh KONEKSI - platform kerja sama Indonesia-Australia -  sejumlah regulasi pengelolaan sampah, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu ditinjau kembali.

Peninjauan tersebut dimaksudkan untuk mempertimbangkan kembali beberapa hal:

  1. Sistem, desain, dan infrastruktur pengelolaan sampah harus didasarkan pada perencanaan komprehensif, sesuai kebutuhan dan konteks lokal
  2. Aspek kelembagaan, yaitu koordinasi antarjenjang pemerintahan perlu ditingkatkan. Ini diperlukan sebab kebijakan top-down belum optimal
  3. Model bisnis khususnya TPS3R saat ini perlu ditinjau ulang, karena belum bisa menghasilkan pendapatan untuk biaya operasional. Pemerintah tingkat desa pun kesulitan memastikan keberlanjutan karena minim dana operasional serta kapasitas yang terbatas

Meski demikian, Reni menekankan penyelesaian masalah sampah perlu dilakukan dengan prinsip berbagi tanggung jawab. Pemerintah dengan dana yang terbatas, membutuhkan inisiatif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dapat dilakukan dengan melakukan komitmen zero waste at source atau nol sampah dari sumbernya. Masyarakat dapat proaktif mengelola sampahnya sendiri, di antaranya dengan memilah sampah dan hanya membuang residu ke tempat pengolahan sampah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...