Ikan tuna dan cakalang yang melintasi Raja Ampat bermigrasi hingga ke Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sehingga dampak kerusakan ekosistem bisa menyebar luas.
Setelah tambang nikel di Pulau Gag dihentikan, alat berat terdiam dan warga menunggu kepastian. Hutan yang dibuka menyisakan tanya soal masa depan pulau kecil ini.
KKP mengusulkan untuk revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, imbas dari kasus tambang nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan Raja Ampat, tapi juga bisa membuat masyarakat dan pemerintah daerah kehilangan potensi besar yang menopang ekonomi lokal hingga puluhan tahun ke depan.
APNI membantah tudingan terhadap PT Gag Nikel di Raja Ampat dan menegaskan bahwa perusahaan itu bukan bagian dari empat tambang yang IUP-nya dicabut pemerintah tahun 2025.
PT IMC Pelita Logistik Tbk menjelaskan tidak terlibat dalam aktivitas tambang di Raja Ampat dan menyatakan kapal JKW Mahakam serta Dewi Iriana beroperasi di Kalimantan Timur.
Greenpeace menuntut perlindungan total ekosistem Raja Ampat setelah pemerintah Indonesia mencabut IUP dari empat perusahaan tambang nikel, sebagai langkah penting untuk menjaga kawasan tersebut.