PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

Mela Syaharani
11 Juni 2025, 12:06
Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa
ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU
Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dam
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Gag Nikel mengatakan hingga saat ini belum beroperasi meskipun tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izin tambangnya oleh pemerintah. Perusahaan berhenti beroperasi sejak keluarnya larangan operasi sementara dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (5/6).

“Kami masih belum beroperasi, Gag Nikel menghormati dan patuh atas putusan p emerintah melalui kementerian terkait,” kata Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro kepada Katadata, Selasa (10/6).

PT Gag Nikel merupakan salah satu perusahaan yang menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya juga menyampaikan bahwa operasional PT Gag Nikel masih dihentikan untuk sementara, meskipun pemerintah tidak menghentikan kontrak karyanya.

“PT GAG Nikel saat ini memang masih dihentikan sementara operasionalnya,” ucap Dadan dikutip dari Antara, Rabu (11/6).

Pemberhentian operasional tersebut, kata Dadan, akan terus berlanjut hingga investigasi terkait aspek lingkungan atas kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, selesai dilaksanakan.

“(Pemberhentiannya) sampai investigasi aspek lingkungan selesai,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Namun demikian, pemerintah masih mengizinkan satu perusahaan lainnya untuk beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Bahlil mengatakan, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Selain itu, Bahlil mengatakan, Gag Nikel, yang merupakan anak usaha Antam, dinilai merupakan bagian dari aset negara yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.  “Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Edisi Khusus Sumitro Djojohadikusumo ini didukung oleh:

Logo Edisi Khusus Sumitro Djojohadikusumo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...