Kenapa Pemerintah Tak Cabut Izin PT Gag Nikel yang Beroperasi di Raja Ampat?

Tia Dwitiani Komalasari
11 Juni 2025, 10:35
Awak media memotret paparan Menteri Lingkungan Hidup terkait penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, Minggu (8/6/2025). Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampa
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Awak media memotret paparan Menteri Lingkungan Hidup terkait penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, Minggu (8/6/2025). Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) karena berada di pulau-pulau kecil.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Namun demikian, pemerintah masih mengizinkan satu perusahaan lainnya untuk beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Bahlil mengatakan, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

Selain itu, Bahlil mengatakan, Gag Nikel, yang merupakan anak usaha Antam, dinilai merupakan bagian dari aset negara yang diawasi secara ketat oleh pemerintah. 

“Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

Gag Nikel Berada di Pulau Kecil

Namun, Bahlil enggan berkomentar ketika dikonfirmasi bahwa tambang Gag Nikel berada di pulau Gag yang tergolong pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Pada pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara.

Aturan ini mendefinisikan pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sementara Pulau Gag memiliki luas 6.300 meter persegi  atau setara 63 km persegi.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel melanjutkan operasionalnya karena Pulau Gag, yang merupakan daerah operasi penambangan perusahaan itu, berada di luar kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer)," kata Seskab Teddy di Jakarta, Selasa.

Dia melanjutkan PT GAG juga diketahui konsekuen mengikuti kaidah penjagaan lingkungan sejak beroperasi dan turut mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag dalam aktivitas penambangan.

Kawasan geopark di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani, Muhamad Fajar Riyandanu, Antara

Edisi Khusus Sumitro Djojohadikusumo ini didukung oleh:

Logo Edisi Khusus Sumitro Djojohadikusumo

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...