Tom Lembong menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula hari ini, dengan dukungan dari penggemar dan tokoh penting.
Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula pada hari ini, Jumat (18/7).
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, bacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, menilai kasus korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai kriminalisasi politik, memohon dibebaskan.
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, berpendapat kasus hukum yang menjeratnya berkaitan dengan keputusannya bergabung dengan tim Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong.
Tiga hakim menjadi tersangka suap terkait kasus korupsi CPO, termasuk Ali Muhtarom yang digantikan dalam sidang Tom Lembong oleh Alfis Setiawan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung mengakui adanya selisih dalam perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dengan kerugian mencapai Rp 578,1 miliar
Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 578,1 miliar dalam kasus korupsi impor gula, meskipun tidak tercatat menerima keuntungan langsung
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membantah dakwaan kerugian negara dalam kasus impor gula, menekankan audit BPK yang tidak menunjukkan kerugian finansial negara.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa memperkaya individu dan perusahaan dengan keuntungan Rp 515,4 miliar dari impor gula. Namanya tak masuk daftar penerima
Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016, didakwa merugikan negara Rp 578,1 miliar lewat skema korupsi dalam impor gula, menguntungkan beberapa perusahaan