Jaksa Sebut 10 Orang Untung dari Kasus Impor Gula, Tom Lembong Tak Masuk Daftar


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong memperkaya sejumlah orang dan perusahaan dalam kasus impor gula. Ada 10 orang yang disebut mendapatkan keuntungan Rp 515,4 miliar dari impor gula.
Jaksa menyebut mereka mendapatkan untung dari selisih harga gula kristal putih (GKP) yang lebih mahal dari Harga Pokok Penjualan (HPP). Meski demikian, dalam surat dakwaan, jaksa tak menyebut keuntungan yang diperoleh dari Tom.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain," demikian penjelasan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3).
Berikut nama-nama yang disebut JPU mendapatkan untung:
1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,0 dari impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 dari impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 dari impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 dari impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 dari impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 dari impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 dari impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 dari impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 dari impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Sedangkan Tom Lembong usai sidang mengatakan dakwaan tersebut tak jelas karena tak ada lampiran resmi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi Kejaksaan Agung," kata Tom seperti disiarkan dalam Kompas TV.