Pengacara Tom Lembong Nilai Tuntutan 7 Tahun Bui Tak Sesuai Hukum, Ini Alasannya


Ketua Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Ia mengatakan, seluruh keputusan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan dilakukan berdasarkan payung hukum, arahan Presiden, serta koordinasi lintas kementerian.
"Tuntutan ini bukan hanya tak berdasar hukum, tapi juga mencederai prinsip keadilan dan akal sehat," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Ari mengatakan, Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan tidak pernah menerima keuntungan pribadi, tidak melakukan kolusi. Tom juga disebutnya tidak mengarahkan kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Tidak ada kolusi, tidak ada keuntungan pribadi. Bahkan, beberapa perusahaan justru mengalami kerugian dari kebijakan ini," kata dia.
Ari menjelaskan, kebijakan impor gula yang menjadi perkara kliennya dilandasi oleh kebutuhan untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga. Impor dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan disetujui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dasar hukumnya jelas. Jadi tidak bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang," kata Ari.
Kuasa hukum Tom Lembong juga mempertanyakan dasar tuntutan yang menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024. Padahal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam impor gula 2015–2016.
"BPK sebagai lembaga audit resmi negara menyatakan tidak ada kerugian negara. Lalu tiba-tiba tujuh tahun kemudian muncul audit BPKP yang berseberangan? Ini tidak sah dan melanggar asas ne bis in idem," kata Ari.
Selain itu, ia juga menilai metode penghitungan kerugian dalam audit BPKP sangat lemah. Menurutnya, ada kekeliruan dalam asumsi, penghitungan kurs, hingga pengabaian konteks kebijakan yang saat itu ditujukan untuk menekan lonjakan harga.
Ari juga mengatakan kriminalisasi kebijakan dapat menimbulkan dampak serius bagi masa depan pemerintahan dan iklim usaha di Indonesia. "Siapa pun akan takut membuat keputusan. Ini sinyal buruk bagi para pejabat negara dan juga investor," katanya.
Hari ini, Tom menghadiri sidang pleidoi terkait kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum juga menyiapkan pleidoi setebal 700 halaman untuk menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.