Vonis Tom Lembong Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Apa Saja Faktornya?

Ade Rosman
18 Juli 2025, 19:07
tom lembong, impor, gula
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/bar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menengok ke arah pengunjung saat dimulainya sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.

Hal-hal yang meringankan yang dibacakan oleh hakim anggota Alfis Setiawan yakni Tom Lembong sebelumnya belum pernah dihukum. Hakim juga mengatakan Tom tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Kemudian Tom Lembong sopan di persidangan, tidak mempersulit persidangan, "Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," kata hakim dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7).

Adapun, hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan mengedepankan kapitalisme dalam kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional.

Hakim juga menilai Tom tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan asas kepastian hukum serta tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pengendalian dan stabilitas harga gula.

Selain itu, hakim juga menilai Tom telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Hakim menyebut, harga gula kristal putih tetap tinggi selama 2016 yaitu Rp 13.149 per kilogram pada Januari 2016 dan meningkat menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2019.

Atas perbuatannya, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Tom Lembong juga dijerat pidana denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...