Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Saya Gabung Oposisi, Maka Terancam Dipidana


Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meyakini kasus hukum yang menjeratnya karena ia bergabung ke kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk Pilpres 2024 yang saat itu berbeda dengan pilihan penguasa.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah pleidoi berjudul "Di Persimpangan" yang dibacakannya dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Rabu (9/7). Tom menilai, saat itu penguasa seakan memberikan isyarat bahwa jika berseberangan, maka ancamannya kurungan penjara.
"Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas saat sprindik terhadap saya diterbitkan 1,5 tahun yang lalu," kata Tom dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7) seperti disiarkan dalam Kompas TV.
Tom menjelaskan sejumlah tanda yang menunjukkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka berkorelasi dengan pilihan politiknya saat Pilpres 2024.
Tom mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama terkait kasusnya diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2023. Di sisi lain, dirinya resmi bergabung dalam tim kampanye nasional Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.
"Waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan," kata Tom.
Tom menilai, sinyal bertambah jelas setelah ia ditangkap dan dipenjara dua pekan setelah pemerintahan baru resmi dilantik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Tom secara sah bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda terhadap Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp750 juta," bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7).
Adapun hal yang memberatkan, jaksa menilai Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tom juga dinilai jaksa tak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.