Hakim Kasus Tom Lembong jadi Tersangka Suap CPO, Pernah Tangani Kasus Asabri

Ameidyo Daud Nasution
15 April 2025, 11:20
hakim, ali muhtarom, tom lembong
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tiga hakim menjadi tersangka pada dugaan suap terkait putusan kasus korupsi crude palm oil. Salah satunya adalah Ali Muhtarom yang juga hakim dalam persidangan kasus Tom Lembong.

Dampaknya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti Ali Muhtarom dalam persidangan Tom. Penggantinya adalah Alfis Setiawan untuk menemani hakim Purwanto Abdullah.

"Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Mendengar informasi Ali Muhtarom diganti, Tom menyesalkan banyaknya hakim yang tersandung kasus suap. Namun, ia berjanji akan tetap kooperatif saat sidang.

"Kami serahkan saja ke Tuhan Yang Mahakuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui," ujar Tom.

Tak hanya kasus Tom dan CPO, Ali Muhtarom juga pernah menjadi hakim sejumlah kasus. Berikut daftarnya:

Kasus Asabri

Ali Muhtarom merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri pada 2022 lalu. Adapun, ketua majelis hakimnya adalah Ignatius Eko Purwanto.

Dalam salah satu putusan untuk terdakwa Heru Hidayat, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk memberikan hukuman mati untuk Heru. Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral itu, dijatuhi hukuman penjawa seumur hidup.

Kasus Edhy Prabowo

Ali juga merupakan anggota majelis hakim dalam kasus perizinan budi daya dan ekspor benih lobster yang menyeret mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Politikus Partai Gerindra itu divonis lima tahun penjara.

Kasus BTN

Ali juga pernah menjadi hakim pada kasus garitifikasi mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. Maryono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun lolos dari vonis pencucian uang seperti tuntutan jaksa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...