Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Ade Rosman
18 Juli 2025, 14:37
Anies Baswedan (kemeja biru tua) saat hadir di persidangan Tom Lembong. Jakarta, Jumat (18/7). Foto: Ade Rosman/Katadata.co.id
Katadata
Anies Baswedan (kemeja biru tua) saat hadir di persidangan Tom Lembong. Jakarta, Jumat (18/7). Foto: Ade Rosman/Katadata.co.id
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula pada hari ini, Jumat (18/7).

Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Tom yang hadir beberapa saat sebelum sidang dimulai disambut sorak pendukungnya yang menggaungkan yel-yel "free, free, Tom Lembong". Sedangkan, Tim kuasa hukum Tom Lembong masuk terlebih dahulu.

Tak hanya para pendukung Tom Lembong, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga akademisi Rocky Gerung juga turut hadir menyaksikan sidang hari ini.

Sebelumnya, Tom Lembong mengaku siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang akan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).

Terlepas apa pun putusan dari hasil persidangan, Tom Lembong menuturkan baginya pihaknya sudah mencapai sebuah kemenangan karena kinerja timnya yang luar biasa.

"Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan," tuturnya.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...