Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula


Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula. Vonis yang diterima Tom lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini. Tom juga harus membayar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,"kata hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom pada Jumat (18/7).
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016. Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.