Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis Kasus Impor Gula

Ameidyo Daud Nasution
22 Juli 2025, 15:32
tom lembong, banding, impor, gula
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong resmi mendaftarkan banding atas vonis penjara dirinya. Banding diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7).

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding diajukan untuk membantah pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan kasus impor gula. Zaid juga membawa surat kuasa yang ditandatangani Tom Lembong.

"Banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," kata Zaid di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/7) dikutip dari Antara.

Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, penasihat hukum akan menyelesaikan memori banding yang diajukan ke PN Jakpus serta ditujukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Zaid mengatakan, proses banding masih dalam pemeriksaan fakta atau judex facti. Ia juga menjelaskan, dalam memori banding, pengacara Tom akan menuangkan kejanggalan pertimbangan hakim. "Yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Zaid.

Dia mengatakan, salah satu kejanggalannya adalah tak ada niat jahat Tom Lembong dalam putusan yang dibacakan. Padahal, hakim sebelumnya mengatakan Tom melakukan tindak pidana korupsi.

Zaid juga menilai ada keanehan jika Tom tak mengenal terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, banding diajukan.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.

Hal-hal yang meringankan yang dibacakan oleh hakim anggota Alfis Setiawan yakni Tom Lembong sebelumnya belum pernah dihukum. Hakim juga mengatakan Tom tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...