Pleidoi Tom Lembong: Singgung Nasib jadi Oposisi hingga Tegaskan Tak Terima Dana

Ade Rosman
10 Juli 2025, 10:40
tom lembong, anies baswedan, impor gula
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7). Tom merupakan terdakwa kasus korupsi izin impor gula 2015-2016.

Dalam nota pembelaannya, ia menilai bahwa kasus yang menjeratnya itu sarat akan kriminalisasi dan cenderung politis. Tom meminta agar majelis hakim memvonis bebas dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap majelis hakim dapat menegakkan kebenaran seadil-adilnya.

"Saya mengajukan permohonan saya agar majelis hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum," kata Tom.

Singgung Penetapan Tersangka Usai Gabung Oposisi

Tom meyakini kasus hukum yang menjeratnya karena ia bergabung ke kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk Pemilihan Presiden 2024 yang saat itu berbeda dengan pilihan penguasa.

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah pleidoi berjudul "Di Persimpangan" yang dibacakannya dalam sidang pembacaan nota pembelaaan pada Rabu (9/7). Tom menilai, saat itu penguasa seakan memberikan isyarat bahwa jika berseberangan, maka ancamannya kurungan penjara.

"Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas saat sprindik terhadap saya diterbitkan 1,5 tahun yang lalu," kata Tom.

Tom menjelaskan sejumlah tanda yang menunjukkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka berkorelasi dengan pilihan politiknya saat Pilpres 2024.

Sidang pledoi Tom Lembong
Sidang pledoi Tom Lembong (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

Tom mengatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama terkait kasusnya diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada 3 Oktober 2023. Di sisi lain, dirinya resmi bergabung dalam tim kampanye nasional Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.

"Waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan," kata Tom.

Tom menilai, sinyal bertambah jelas setelah ia ditangkap dan dipenjara dua pekan setelah pemerintahan baru resmi dilantik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," kata dia.

Sebut 8 Fraksi DPR Tak Setuju Kasus yang Menjeratnya

Tom mengatakan, mayoritas masyarakat menilai kasus yang menjeratnya ini merupakan 'titipan'. Menurutnya, asumsi ini tak hanya dari dari yang satu pandangan politik dengannya, namun juga dengan yang berseberangan.

Ia menyebut, mayoritas fraksi yang ada di Komisi III DPR pun menyatakan tidak setuju dengan pendekatan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut.

"Delapan dari delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan amat khawatir atau bahkan tidak setuju, dengan pendekatan yang diambil oleh jaksa dalam perkara importasi gula ini," kata Tom.

Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, yang menyampaikan kekhawatiran kasus ini menjadi bumerang bagi citra pemerintah.

"Beliau menyatakan kekhawatirannya secara terbuka bahwa penangkapan saya pada Oktober tahun lalu dapat membentuk citra buruk pemerintah bahwa ini sebuah balas dendam politik," kata Tom.

"AI Nyatakan Saya Tak Bersalah"

Tom mengatakan, kecerdasan buatan (AI) akan menjawab dirinya tak bersalah jika disodorkan pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya.

"AI akan menjawab 'berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah'," kata Tom.

Menurutnya, masyarakat akan mempertanyakan integritas penegak hukum. Pasalnya, mereka bisa mencari jawaban dari setiap pertanyaan lewat AI yang berkembang setiap harinya.

Tegaskan Tak Terima Aliran Dana

Tom Lembong menyoroti jaksa dalam tuntutannya yang tak menyatakan ia menerima sepeserpun dana dari kasus importasi gula. "Kejaksaan Agung pun dari awal tidak pernah menuduh saya menerima apa-apa," kata Tom.

Tom juga menyinggung permintaan Kejagung kepada industri gula swasta nasional yang diduga menerima keuntungan dalam proses importasi gula untuk menyerahkan jaminan uang Rp 565 miliar sebagai jaminan sita jika terbukti ada kerugian negara.

Kondisi itu, kata Tom, berbeda dengan yang dialaminya, yang mana ia tak diminta untuk menyerahkan jaminan terkait kasus tersebut. "Kerugian negara yang dituduh penyidik dan penuntut tidak dituduhkan kepada saya, tapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional," kata Tom.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...