Kejagung Pastikan Jaksa Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong


Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara importasi gula.
"Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7).
Di sisi lain, pada hari yang sama, Tom Lembong telah resmi mendaftarkan banding atas vonis penjara dirinya. Banding diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding diajukan untuk membantah pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan kasus impor gula. Zaid juga membawa surat kuasa yang ditandatangani Tom Lembong.
"Banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," kata Zaid di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/7) dikutip dari Antara.
Setelah akta banding keluar dari PN Jakarta Pusat, penasihat hukum akan menyelesaikan memori banding yang diajukan ke PN Jakpus serta ditujukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Zaid mengatakan, proses banding masih dalam pemeriksaan fakta atau judex facti. Ia juga menjelaskan, dalam memori banding, pengacara Tom akan menuangkan kejanggalan pertimbangan hakim. "Yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Zaid.
Dia mengatakan, salah satu kejanggalannya adalah tak ada niat jahat Tom Lembong dalam putusan yang dibacakan. Padahal, hakim sebelumnya mengatakan Tom melakukan tindak pidana korupsi. Zaid juga menilai ada keanehan jika Tom tak mengenal terdakwa lainnya. Oleh sebab itu, banding diajukan.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.