Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkap identitas tiga pejabat Kemnaker yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi izin tenaga kerja asing (TKA).
KPK melakukan penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan suap dan pemerasan pada calon tenaga kerja asing, menetapkan delapan tersangka.
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing, mencakup beberapa direktorat
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mencopot pejabat terkait korupsi dan suap dalam penempatan tenaga kerja asing; kantor kementerian digeledah oleh KPK.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran melarang pemberi kerja untuk menahan dokumen pribadi tenaga kerjanya, seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, dan akta kelahiran.
Kemnaker mencatat ada ribuan perusahaan yang menahan ijazah karyawan. Oleh karena itu, instansi mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan menyiapkan surat edaran.