Menaker Godok Aturan Khusus, Perusahaan Wajib Rekrut Minimal 1% Karyawan Difabel


Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berencana menerbitkan aturan khusus tenaga kerja difabel. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pengusaha pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Yassierli mengingatkan para pelaku usaha untuk wajib menyerap tenaga kerja difabel setidaknya 1% dari total tenaga kerja. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas.
Akan tetapi, UU Penyandang Disabilitas tidak menetapkan sanksi bagi pengusaha yang melanggar hal tersebut. Beleid tersebut hanya mengenakan sanksi terkait ketersediaan fasilitas ramah difabel oleh pengelola bangunan gedung, pemberi kerja, dan penyelenggara pendidikan.
"Akan ada aturan lebih detail terkait penyerapan tenaga kerja difabel. Aturan turunannya bisa jadi memuat insentif atau sanksi," kata Yassierli di kantornya, Kamis (22/5).
Berdasarkan data Kemenaker, total serapan tenaga kerja difabel sepanjang 2024 hanya 944 orang atau sekitar 0,02% dari total serapan kerja pada Februari 2024 sampai Februari 2025. Badan Pusat Statistik mendata ada tambahan orang bekerja sejumlah 3,59 juta pada periode tersebut.
Yassierli menyampaikan langkah awal dalam penguatan serapan tenaga kerja difabel adalah terbentuknya direktorat khusus tenaga kerja difabel. Langkah selanjutnya adalah pendataan jumlah tenaga kerja difabel, koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas Kemenaker, merancang pelatihan khusus difabel, dan penentuan fokus kelompok penyandang disabilitas tertentu.
"Kami sedang berkampanye agar setiap perusahaan wajib merekrut 1% karyawan difabel dari total tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan contoh," katanya.
Yassierli mengatakan seluruh rencana tersebut akan tertuang dalam Rencana Strategis 2025-2029. Oleh karena itu, Yassierli mengatakan usaha terdekat terkait peningkatan partisipasi tenaga kerja difabel dalam waktu dekat adalah kampanye sosial.
"Kami akan kampanye dulu sambil menyiapkan regulasi turunan UU Penyandang Difabel. Panjang ini tahapan peningkatan partisipasi tenaga kerja difabel," ujarnya.
Sepanjang 2024, Jawa Barat menjadi provinsi dengan penempatan pekerja disabilitas terbanyak nasional, yakni 252 orang. Provinsi dengan penempatan pekerja disabilitas terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah dengan 197 orang, Bali 139 orang, dan Jawa Timur 102 orang.
Secara total, hanya 16 dari 38 provinsi yang menyerap tenaga kerja difabel pada tahun lalu. Adapun lima dari 16 provinsi tersebut menyerap buruh difabel kurang dari 10 orang sepanjang 2024.
Jika ditilik menurut jenis disabilitasnya, sebanyak 497 pekerja penyandang disabilitas fisik. Lalu pekerja dengan disabilitas sensorik 418 orang, disabilitas mental 13 orang, serta disabilitas intelektual dan disabilitas ganda masing-masing 8 orang.