Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Rp 150 Ribu pada Juni


Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 pada Juni 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur program ini diharapkan segera terbit dalam waktu dekat
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5).
BSU merupakan program insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan daya beli masyarakat. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) sebagai penerima manfaat.
Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000.
Yassierli menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni–Juli 2025 akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan pada Juni 2025.
Penyaluran BSU akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk guru honorer.