1,3 Juta Orang Batal Dapat BSU, Apa Penyebabnya?


Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mencatat sebanyak 1,34 juta pekerja tidak layak mendapatkan bantuan subsidi upah pada tahun ini. Seluruh pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BSU dan membuat jumlah penerima BSU menjadi 15,95 juta orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan pekerja yang tidak layak mendapatkan BSU tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Fakta tersebut muncul setelah proses verifikasi dan validasi data yang disajikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyebabnya sebenarnya macam-macam, tapi intinya tidak memenuhi syarat, seperti tidak jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sudah memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, sudah menjadi ASN, atau telah mengikuti Program Keluarga Harapan," kata Indah di Gedung DPR, Selasa (22/7).
Karena itu, Indah berencana mengembalikan sebagian anggaran BSU ke rekening negara pada bulan depan. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp 10,72 triliun dalam bentuk BSU kepada 17,3 tenaga kerja.Indah mengaku belum menghitung berapa anggaran yang akan dikembalikan kepada negara. Sebab, angka tersebut akan bergantung pada realisasi penyaluran hingga akhir bulan ini.
Indah menilai kini ada potensi gagal salur BSU lantaran mayoritas distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Beberapa kondisi yang menyebabkan gagal salur adalah meninggalnya penerima BSU, tidak ada pengambilan BSU, dan pengambilan BSU tidak dilakukan secara langsung atau tidak menyertakan surat kuasa.
"Kami menargetkan akhir bulan ini penyaluran BSU rampung seperti arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam monitoring dan evaluasi BSU. Sampai pukul 12.00 WIB, realisasi penyaluran BSU telah mencapai 89,71% dari 15,95 juta orang," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menekankan penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada tahun ini. Secara rinci, transfer BSU senilai Rp 600.000 merupakan jumlah subsidi pemerintah selama Juni-Juli 2025.
Yassierli menegaskan penerima BSU tidak akan dipotong biaya apapun. Sebab, tujuan subsidi tersebut adalah mendongkrak daya beli masyarakat pada pertengahan tahun ini.