Apersi menilai desain rumah subsidi Lippo Group yang hanya 25 meter persegi melanggar peraturan pemerintah mengenai minimal luas tanah 60 meter persegi untuk rumah tapak.
Lippo Group mendapat sorotan setelah meluncurkan rumah mungil yang tidak memenuhi kriteria untuk pasar subsidi di perkotaan, dengan harga Rp 300 juta per unit, berbeda dari standar rumah subsidi.
Desain rumah subsidi 14m2 dianggap ideal untuk kawasan perkotaan, namun pengembang rumah subsidi tidak memiliki lahan di daerah tersebut. Pemerintah sedang mengkaji ulang harga perumahan bersubsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan telah banyak pengembang yang berminat membangun rumah subsidi dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi.
Kadin mengkritik penyempitan lahan dan bangunan dalam kebijakan rumah bersubsidi yang justru akan meningkatkan harga properti bagi warga berpenghasilan rendah.
Wacana Kementerian PKP menurunkan batas minimal luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dan tanah 25 meter persegi dinilai tidak sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.
BP Tapera berencana menempatkan rumah subsidi di kawasan perumahan komersial untuk meningkatkan kualitas fasilitas umum dan sosial, ditargetkan bagi milenial dan pasangan baru.