Alasan di Balik TPIA Bisa Jual Saham CDIA Saat Lock Up, KSEI Ungkap Faktanya


PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), emiten petrokimia milik taipan Prajogo Pangestu, tercatat menjual 29,54 juta lembar saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Aksi ini menjadi sorotan karena dilakukan saat TPIA masih terikat kewajiban lock up selama 12 bulan sebagai pengendali CDIA usai penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Penjualan ini makin menarik perhatian karena dilakukan di tengah lonjakan harga saham CDIA yang sangat tajam. Sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) awal Juli 2025 dengan harga penawaran Rp 190, saham CDIA yang dijuluki “bayi naga” telah melonjak hingga 697,37%.
Adapun lock up saham adalah bentuk perjanjian atau ketentuan yang mencegah pihak tertentu menjual sahamnya selama jangka waktu tertentu setelah listing di bursa. Aturan ini biasanya berlaku untuk pemegang saham tertentu seperti pemegang saham pengendali, manajemen, atau investor awal.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 21 Juli 2025, kepemilikan TPIA di CDIA tercatat turun tipis dari 11.264.189.500 lembar saham (9,02%) menjadi 11.234.643.100 saham (9%). Dengan begitu, TPIA mengurangi kepemilikan sebanyak 29.546.400 saham atau setara 0,2% dari total saham beredar.
Transaksi itu dilakukan melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Jika mengacu pada harga saham CDIA saat itu di level Rp 1.215, maka nilai penjualan saham tersebut mencapai sekitar Rp 35,89 miliar.
Bagaimana TPIA Bisa Menjual Saham Saat Lock Up?
Mengacu pada prospektus IPO CDIA, TPIA selaku pengendali dilarang mengalihkan kepemilikan langsung maupun tidak langsung selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran IPO menjadi efektif. Ketentuan ini juga ditegaskan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. Menurutnya, seluruh saham pengendali, baik dalam bentuk warkat maupun non-warkat, sudah dikunci selama periode tersebut di Biro Administrasi Efek (BAE) dan KSEI.
“Selanjutnya saham-saham milik pengendali tersebut (baik dalam bentuk warkat ataupun non warkat) sudah dilakukan lock up selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif di Biro Administrasi Efek (BAE) dan KSEI,” kata Nyoman seperti dikutip Senin (28/7).
Meski terdapat lock up saham, namun laporan KSEI menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan TPIA tidak melanggar ketentuan tersebut. Tim KSEI menjelaskan saham yang dijual TPIA tidak berasal dari porsi saham yang sedang dalam masa lock up.
Tim KSEI menjelaskan, TPIA terlebih dahulu membeli saham CDIA sebanyak 29.546.400 lembar pada 10 Juli 2025 melalui pasar negosiasi, lalu menjualnya kembali pada 17 Juli 2025 dalam jumlah yang sama. Transaksi ini bersifat beli-jual biasa di luar saham yang dibekukan, sehingga tidak melanggar aturan lock up.
“Mereka beli dan jual di pasar negosiasi. Alasannya apa kami tidak tahu. Yang jelas, tidak ada larangan untuk menambah kepemilikan. Larangan hanya berlaku untuk menjual saham yang masuk dalam lock up,” kata tim KSEI kepada Katadata.co.id, Jumat (25/7).
Hal serupa disampaikan Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat. Ia memastikan bahwa saham TPIA yang dikenai kewajiban lock up telah dibekukan secara sistem, baik dalam bentuk scrip maupun scripless. Dengan demikian, saham tersebut tidak bisa dijual atau dipindahbukukan.
“Khusus yang scrip juga tidak bisa dijual sebelum dikonversi menjadi scripless dan masa lock up-nya selesai,” ujar Samsul, Kamis (24/7).
Mengacu pada prospektus CDIA, sebanyak 60% atau 74,89 miliar saham milik TPIA dikunci selama 12 bulan pasca-IPO. Komitmen ini dituangkan dalam Surat Pernyataan TPIA No. 012/LCM-DOC/CAP/IV/2025 tertanggal 16 April 2025, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 2 POJK No. 25/2017.
Selain TPIA, Phoenix Power sebagai pemegang saham besar lainnya juga menyatakan tidak akan mengalihkan 30% atau 37,44 miliar saham CDIA yang dimilikinya selama delapan bulan sejak IPO.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, manajemen Chandra Asri belum memberikan tanggapan resmi atas aksi penjualan saham tersebut.