INFOGRAFIK: Standar Rumah Subsidi Dipersempit
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan mengenai perubahan luas tanah dan bangunan bagi rumah subsidi. Rencananya luas bangunan rumah subsidi bakal menjadi minimal 18 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya menjadi 25 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyebutkan bahwa rencana aturan ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan bisa memiliki pilihan rumah terjangkau. “Jadi, lokasinya lebih dekat ke tempat aktivitas di perkotaan dan harganya lebih terjangkau,” kata dia pada 12 Juni.
Rencana pengurangan ukuran rumah subsidi tersebut dikritik lantaran dinilai di bawah standar kelayakan. Berdasarkan standar dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KemenPUPR) 689/KPTS/2023 menetapkan luas minimal bangunan rumah adalah 21 meter persegi, sementara luas minimal tanahnya adalah 60 meter persegi.
Rencana tersebut juga berbeda jauh dengan luas minimal Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002. Beleid tersebut mengatur bahwa sebaiknya rumah dengan empat jiwa memiliki luas minimal untuk bangunan dan tanah masing-masing sebesar 28,8 dan 60 meter persegi.
Program Sustainable Development Goals (SDGs) dan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) secara garis besar memberikan beberapa indikator rumah layak. Rumah dinilai harus menjamin menjadi privasi antarpenghuni, memberikan keamanan dari pengusiran dan kejahatan, tahan bencana dan iklim ekstrem, hingga akses terhadap air dan sanitasi layak.
WHO memang tak menyebutkan gamblang berapa luas bangunan yang ideal, tetapi ruangan yang ditempati bersama seperti ruang keluarga dan kamar tak boleh lebih dari 3 orang. Ruangan yang ditempati bersama minimal harus seluas 9 meter persegi, alias 3x3 dan tidak boleh multifungsi.