Pengembang Sepakat Luas Bangunan Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi

Andi M. Arief
2 Juli 2025, 15:57
rumah subsidi, kementerian pkp
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung melihat contoh desain (mock up) rumah subsidi dengan luas 14 meter persegi di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan mock up rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi yang rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengakui sejumlah asosiasi nasional telah menerima usulan penurunan luas rumah bersubsidi menjadi 18 meter persegi. Namun, para developer mendorong luas tanah minimum sebesar 30 meter persegi, bukan 25 meter persegi.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689 Tahun 2024 menetapkan luas bangunan rumah bersubsidi setidaknya 21 meter persegi dengan luas tanah paling kecil 60 meter persegi.

"Selama ini, luas tanah minimum rumah bersubsidi adalah 60 meter persegi. Mereka berpikir luas tanah rumah bersubsidi dapat menjadi 30 meter persegi agar mempermudah penyiapan tanah," kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Hayati di Lippo Mall Nusantara, Rabu (2/7).

Sebagai tindak lanjut, Sri berencana membangun rumah contoh dengan spesifikasi usulan para pengembang dalam waktu dekat. Kementerian PKP menargetkan ada empat desain besutan pemerintah untuk rumah bersubsidi ukuran 18 meter persegi di atas tanah 30 meter persegi pada pekan depan.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai desain rumah subsidi seluas 14 meter persegi dapat menjadi jawaban hunian di perkotaan. Namun, desain ini tidak dapat digunakan oleh mayoritas pengembang rumah subsidi.

Lahan Perkotaan Dikuasai Pengembang Besar

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan, Pertanahan, Advokasi, dan Kebijakan Publik Apersi Mohammad Solikin mengatakan pengembang rumah subsidi hanya memiliki lahan di luar perkotaan. Sebagian besar lahan perumahan di kawasan perkotaan kini dikuasai pengembang besar.

"Hanya pemerintah daerah dan pengembang besar yang memiliki aset tanah sesuai dengan desain rumah subsidi berukuran 14 meter persegi. Kami akan tetap bermain di pinggiran kota," kata Solikin kepada Katadata.co.id, Jumat (13/6).

Saat in,i 80% anggota Apersi merupakan pengembang perumahaan subsidi. Mereka menyatakan siap menghadapi pengembang besar yang berniat masuk ke pasar tersebut.  

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan Lippo Group berminat membangun rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dengan harga Rp 105 juta per unit. Angka ini di bawah harga maksimal rumah bersubsidi berukuran 36 meter persegi di Jabodetabek, yakni Rp 168 juta per unit.

Saat ini, harga rumah subsidi diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995 Tahun 2021, yang menetapkan harga tanah per meter persegi di tiap provinsi dan kota. Contohnya, rata-rata harga rusun di Jakarta adalah Rp 9,16 juta per meter persegi atau sekitar Rp 329,76 juta per unit.

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyebut pemerintah tengah mengkaji amandemen ketetapan harga rumah subsidi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga minat pengembang, khususnya rumah susun (rusun) subsidi.

Revisi aturan tersebut menjadi penting karena 78% kebutuhan atau backlog perumahan berada di kawasan perkotaan. Menurut dia, pembangunan rusun menjadi solusi utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Heru mengakui harga rusun saat ini hampir dua kali lipat dari harga rumah tapak. Contohnya, satu unit rumah susun tipe 36 dengan dua kamar tidur kini sudah menyentuh harga Rp 350 juta.

"Aturan tersebut sedang dikaji ulang seiring meningkatnya harga properti saat ini. Harga rusun saat ini idealnya sekitar Rp 12 juta per meter persegi," ujar Heru.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...