Rumah123: Permintaan Rumah Tapak di Bawah 20 Meter Persegi Hampir Tak Terlihat


PT Web Marketing Indonesia atau Rumah123 menemukan konsumen nasional masih cenderung memilih hunian dengan ukuran yang lebih luas, khususnya di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi alias Jabodetabek. Hal ini berdasarkan data pencarian rumah pada Januari-Mei 2025 di platform Rumah123.
Head of Research Rumah123 Marisa Jaya menyampaikan permintaan rumah tapak berukuran kurang dari 20 meter persegi hampir tidak terlihat atau di bawah 1%. Satu-satunya daerah dengan permintaan rumah di bawah 20 meter persegi yang mencuat adalah Jakarta Utara atau 2,7% dari total permintaan.
Ukuran hunian yang paling diminati adalah 90-150 meter persegi, disusul 20-60 meter persegi dan 60-90 meter persegi. "Sampai saat ini kontribusi permintaan rumah tapak di bawah 20 meter persegi hanya 0,8% dari total permintaan," kata Marissa dalam keterangan resmi, Jumat (4/7).
Pertimbangan utama konsumen dalam membeli rumah tapak adalah fleksibilitas, privasi, dan ruang yang cukup untuk bertumbuh dengan keluarga. Karena itu, hampir 40% permintaan rumah di kawasan Jabodetabek berukuran 20-60 meter persegi.
Marissa menekankan fleksibilitas ruang masih menjadi faktor utama dalam pembelian rumah di dalam negeri. Karena itu, ia mendorong pemangku kepentingan menyelaraskan aturan dengan kebutuhan masyarakat.
Riset itu juga menemukan permintaan apartemen berukuran di bawah 20 meter persegi lebih tinggi dari rumah mini. Namun hal tersebut terjadi akibat perbedaan kebutuhan dan ekspektasi konsumen rumah tapak dan rumah vertikal.
Marissa menjelaskan apartemen dengan ukuran kecil lebih umum ditemukan di kawasan metropolitan. Sebab, tujuan utama huniannya adalah efisiensi ruang dengan target konsumen konsumen lajang dan pasangan baru menikah.
Tiga daerah dengan tingkat permintaan apartemen mini sekitar 10%, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Untuk apartemen di bawah 20 meter persegi paling tinggi di Depok atau sebesar 23% pada Januari-Mei 2025.
Tujuan Pemerintah Persempit Rumah Subsidi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP menyatakan tujuan revisi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689 Tahun 2023 adalah peningkatan akses rumah bersubsidi ke masyarakat perkotaan. Amandemen beleid tersebut akan memungkinkan rumah berukuran 18 meter persegi mendapatkan subsidi pemerintah.
Sebanyak 80% dari angka kebutuhan atau backlog perumahan berada di kawasan kota. Hal tersebut didorong dari tingginya harga tanah yang akhirnya membuat harga rumah tidak terjangkau di kawasan metropolitan.
"Nilai Jual Objek Pajak tanah di Jakarta bisa mencapai Rp 350 juta per meter persegi seperti di kawasan SCBD. Jadi, rumah minimalis bersubsidi ini tidak mungkin ada di pusat kota, tapi mendekati kawasan perkotaan," kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Rabu (2/7).
Sri menyampaikan harga rumah minimalis bersubsidi diperkirakan mencapai Rp 106 juta per unit, dengan cicilan Rp 700 ribu dan tenor mencapai 13 tahun. Pemerintah memberikan subsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa tinggal lebih dekat dengan lokasi kerja atau aktivitas sehari-hari.
"Tujuan awal revisi aturan luas bangunan rumah bersubsidi ini adalah aksesibilitas. Tujuannya agar lebih banyak orang yang bisa mendapatkan akses rumah subsidi yang dekat dengan lokasi kegiatan sehari-hari," katanya.