Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Ancam Sanksi Pidana
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran melarang pemberi kerja untuk menahan dokumen pribadi tenaga kerjanya, seperti ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, dan akta kelahiran.