Kemendagri menemukan 34 desa memenuhi syarat penerima dana desa, 18 desa perlu pembenahan dalam aspek administrasi, dan empat desa perlu pendalaman hukum.
Menurut Menteri Tjahjo, ada tiga sanksi yang diberikan kepada ASN yang membolos, yaitu skorsing, peringatan tertulis, dan pemotongan tunjangan kinerja .