Kemendagri Jamin Omnibus Law untuk Investasi Tak Ganggu Wewenang Pemda

Image title
17 September 2019, 21:15
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingka
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Pemandangan gedung bertingkat terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2019 sebesar 5,05 persen (year on year/yoy), atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,27 persen (yoy).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan perubahan puluhan Undang-Undang menggunakan skema omnibus law tidak akan mengganggu wewenang pemerintah daerah (pemda). Skema tersebut dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan dan menyelesaikan berbagai hambatan investasi.

"Artinya kewenangan itu yang akan dipermudah," kata Direktur Sinkronkan Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri Eduard Sigalingging usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9).

Eduard mengatakan, investor selama ini kerap menghadapi berbagai regulasi ketika akan menjalankan usaha, baik berupa aturan di Undang-Undang (UU) sektoral sampai UU pemda. Selain itu, dalam penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) juga masih kerap berbenturan dengan UU yang ada.

(Baca: Siap Ajukan Revisi 74 UU, Jokowi Bidik Indonesia Jadi Magnet Investasi)

Secara keseluruhan, ada 73 Undang-Undang yang akan diubah oleh pemerintah. Dengan omnubus law, beberapa aturan yang berbeda substansi akan digabung ke dalam satu Undang-Undang  menjadi payung hukum agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dengan perubahan UU, ia mengatakan kewenangan dan retribusi daerah tidak akan serta merta dihapuskan. Aturan mengenai retribusi daerah tersebut juga akan dikaitkan dengan Undang-Undang Pajak dengan harapan, aturan ini dapat meningkatkan investasi.

Sebagai contoh, Kemendagri telah melakukan pencabutan aturan izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Izin HO yang menjadi sumber retribusi daerah, diberikan kepada pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan masyarakat dan lingkungan hidup.

(Baca: Revisi 72 Undang-Undang, Menko Darmin Akan Tuntaskan Masalah Perizinan)

Namun, aturan tersebut dicabut lantaran sering menghambat pengusaha. "Setelah dicabut, investasi semakin cepat tumbuhnya," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada ratusan regulasi di Indonesia yang berkaitan dengan proses investasi di Indonesia.

Banyaknya jumlah regulasi, membuat proses investasi menjadi sangat panjang dan lama. "Tentu panjang karena izin itu banyak, termasuk di daerah," kata Darmin.

Hal tersebut, juga membuat perusahaan asing enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia sangat penting.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...