Menurut Menag, minat terhadap isu pemahaman agama di media sosial sangat tinggi. Banyak masyarakat kini mencari sumber informasi agama melalui internet.
Pada tahap pertama, seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal dari Kemenag. Pemerintah memberikan waktu lima tahun kepada pelaku usaha.