Cegah Paham Radikal, Kemenag Gelar Sertifikasi Penceramah Bulan April

Image title
19 Februari 2020, 07:21
sertifikasi penceramah, kementerian agama, pemuka agama
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Mahasiswa Pendidikan Bela Negara di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020). Pemerintah mulai bimbingan teknis wawasan kebangsaan dengan sertifikasi pada penceramah bulan April 2020 mendatang.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Usaha untuk mencegah radikalisme di kalangan pemuka agama terus dilakukan pemerintah. Kementerian Agama berencana gelar bimbingan teknis (Bimtek) dengan sertifikat bagi 100 penceramah di setiap provinsi mulai April mendatang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarmizi Tohir mengatakan materi Bimtek menekankan mengenai wawasan kebangsaan. Program ini rencananya akan dibuka oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Semua ustaz paham dengan ilmu agama, tapi tentang kenegaraan kan belum tentu. Nah seperti itu lah contohnya, perlu pembinaan," kata dia saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2).

(Baca: Jokowi Sebut ISIS Eks WNI, Bukan WNI Eks ISIS yang Tak Dipulangkan)

Program ini akan dilakukan pertama kali di Jakarta dengan kuota sebanyak 100 penceramah dan digelar secara bertahap dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia. Namun tidak semua penceramah  diwajibkan mengikuti program. "Kalau kami wajibakan nanti ribut lagi, ya sudahlah pelan-pelan saja," kata Tarmizi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bulan lalu mengatakan tingkat radikalisme dan terorisme di Indonesia pada 2019 menurun. Meski begitu, pemerintah tetap berhati-hati supaya jumlahnya tidak kembali meningkat. 

Mahfud menilai radikalisme dan terorisme tak akan hilang begitu saja. Karenanya, pemerintah terus berupaya mencegah dan menanggulangi radikalisme dan terorisme. “Dibandingkan 2018, 2017, 2016, dan sebelumnya, ini menurun,” kata Mahfud.

Sebelumnya pencegahan menyebarnya paham radikal di lingkungan Aparatur Sipil Negara juga dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan meluncurkan portal aduanasn.id. Ada 11 pelanggaran ASN terkait konten negatif yang bisa dilaporkan lewat platform tersebut.

ASN yang dimaksud termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, kementeriannya sebagai fasilitator atas aduan ASN yang dianggap mendukung radikalisme.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...