Menag Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Larang Warga Beribadah

Dimas Jarot Bayu
26 Desember 2019, 15:06
kementerian agama, larangan misa natal, kepala daerah, menteri agama, larangan natal
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kepala daerah tak boleh melarang warga beribadah meski terdapat kesepakatan antarwarga yang untuk melarang aktivitas ibadah agama tertentu.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan kepala daerah tak boleh melarang warga beribadah berdasarkan keyakinannya meski terdapat sekelompok warga lain yang sepakat untuk melarang aktivitas ibadah agama tertentu. Ia menegaskan negara  menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beragama dan beribadah.

“Enggak boleh, meski alasannya kesepakatan,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).

Ia menjelaskan, konstitusi sudah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Amanat konstitusi tersebut tak boleh bertentangan dengan aturan lain di bawahnya, termasuk yang berbentuk kesepakatan antarwarga.

“Kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialis-nya,” ucap Fachrul.

(Baca: Bantah Pejabat RI Islamofobia, Mahfud: Sri Mulyani Salat dan Puasa)

Oleh karena itu, Fachrul meminta agar para kepala daerah tegas menjalankan amanat konstitusi tersebut. Kepala daerah tak boleh takut menjalankan amanat konstitusi karena ada kesepakatan di masyarakat soal pelarangan ibadah.

Di sisi lain, ia mengklaim perayaan natal di Indonesia pada 25 Desember 2019 lalu berjalan lancar. Ia pun mengapresiasi langkah para pejabat yang membuat pernyataan terkait perayaan natal sebagai bentuk toleransi.

Isu pelarangan ibadah Natal sebelumnya terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat lantaran keberatan dari  sebagian masyarakat di kedua daerah tersebut.

(Baca: Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Larangan Ucapan Natal)

Namun, Pemkab Dharmasraya membantah isu tersebut. Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, pihaknya tak pernah melarang warga untuk menjalankan ibadah misa natal.

Menurut Budi, masyarakat cuma keberatan jika ibadah misa natal diikuti pula oleh jemaah dari luar Dharmasraya. “Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” ucap Budi.

Pemkab Sijunjung juga sudah membantah larangan ibadah misa natal di daerahnya. Meski demikian, Pusat Studi Antar Komunitas Padang menyebut masih ada tiga denominasi gereja di Sijunjung ketika ibadah misa natal berlangsung.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...