Menag Bakal Percepat Sertifikasi Jaminan Halal lewat Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2020, 14:16
Menag Bakal Percepat Sertifikasi Jaminan Halal lewat Omnibus Law.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Menag bakal menyederhanakan proses sertifikasi jaminan produk halal lewat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah bakal menyederhanakan proses sertifikasi jaminan produk halal lewat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski demikian, hal tersebut tak berarti menghapuskan sertifikasi jaminan produk halal.

“Bukan istilah dihapus, tapi bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien (proses sertifikasi jaminan halal),” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Fachrul, rencana ini dilakukan mengikuti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara, menginginkan seluruh birokrasi tidak berbelit-belit, termasuk dalam proses sertifikasi jaminan produk halal.

(Baca: Ajukan Tambahan 10 Ribu Jemaah Haji, Jokowi Diminta Lobi Raja Saudi)

Sehingga, hal itu diharapka dapat menciptakan kepastian. “Bapak Presiden enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Bagus sekali niat beliau itu,” kata Fachrul.

Namun demikian, dirinya mengaku masih merumuskan penyederhanaan proses sertifikasi jaminan produk halal. Jika perumusannya  ini rampung, pihaknya akan segera menyerahkannya kepada Jokowi.

“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” kata Fachrul. 

Sebagai informasi, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja akan menghapuskan beberapa pasal yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu sebagaimana terlihat dari Pasal 552 huruf c draf Omnibus Law.

(Baca: Pengusaha Was-was Ada Oknum Ambil Untung dari Aturan Sertifikasi Halal)

Salah satu beleid yang bakal dihapus melalui Omnibus Law, yakni Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal tersebut menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan dihapuskannya beleid tersebut, ada tiga pasal turunannya yang turut dihilangkan. Ketiganya yakni Pasal 29, Pasal 44, Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...