Menag Masih Kaji Izin FPI meski Sudah Berikrar Setia Pancasila

Dimas Jarot Bayu
27 November 2019, 17:34
Berikrar Setia Pancasila, Menag Masih Akan Kaji Izin FPI.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menteri Agama Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11).Ratas tersebut membahas soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) serta rencana kepulangan Rizieq Shihab.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, serta perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran hukum ke depan. Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji izin Organisasi kemasyarakatan (Ormas) pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

FPI membuat pernyataan itu sebagai salah satu syarat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang ditetapkan pemerintah.

"Memang ada langkah maju dari FPI," kata Fachrul seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Rabu (27/11).

(Baca: Menag Sebut Belajar Agama Lewat Medsos Rawan Jadi Intoleran)

Menurut Fachrul, surat pernyataan yang dibuat FPI juga telah ditandatangani di atas materai. Namun, Fachrul menyebut pemerintah masih akan mendalami surat pernyataan FPI untuk pengajuan perpanjangan SKT Ormas tersebut.

Hal senada disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, FPI sebagai bagian dari warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyatakan pendapat.

Meski demikian, pemerintah tetap harus mengatur jalannya hak tersebut melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pemerintah hingga saat ini masih mengkaji pengajuan perpanjangan SKT milik FPI.

Mahfud memastikan bahwa proses tersebut tak akan terlalu lama. "Saya kira sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," kata Mahfud.

(Baca: Pemerintah dan Arab Saudi Masih Berunding Soal Nasib Rizieq Shihab)

Untuk diketahui, SKT Ormas FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan SKT tersebut sejak Mendagri masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Hanya saja, Kemendagri mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan perpanjangan SKT Ormas FPI tersebut karena dianggap belum lengkap. Salah satunya karena FPI belum melampirkan rekomendasi dari Kemenag.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...