Mengenal Dana SAL yang Disetujui DPR, Jurus Sri Mulyani Tambal Defisit APBN

Ferrika Lukmana Sari
4 Juli 2025, 06:32
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Raker tersebut beragendakan laporan dan pengesahan hasil pembahasan panja perumus kesimpulan dalam rangka laporan realisasi semester I dan prognosis II pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyetujui permohonan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menekan potensi melebarnya defisit anggaran.

"Pemanfaatan SAL sebesar Rp 85,6 triliun akan digunakan untuk mengurangi penerbitan surat berharga negara (SBN), memenuhi kewajiban pemerintah, serta membiayai belanja prioritas dan defisit," kata Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat Banggar di Kompleks Parlemen, Kamis (3/7).

Sri Mulyani menyambut baik keputusan DPR tersebut. Ia menilai penggunaan SAL krusial untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan defisit yang berpotensi membesar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR dalam penggunaan SAL. Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal," ujar Sri Mulyani.

Selain memanfaatkan SAL, pemerintah juga terus memantau realisasi belanja dan pendapatan negara hingga akhir tahun ini. Besaran defisit APBN akan sangat bergantung pada perkembangan tersebut.

"Jadi nanti tergantung dari realisasi defisit yang terjadi. Setidaknya dengan persetujuan (SAL) ini, kita punya pilihan (mengelola defisit)," kata Sri Mulyani.

Defisit Membengkak, SAL Jadi Andalan

Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2025 akan melebar hingga Rp 662 triliun atau sekitar 2,78% dari produk domestik bruto (PDB). Proyeksi ini lebih besar dibandingkan target awal dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53% dari PDB.

Untuk mengurangi tekanan pembiayaan, pemerintah memutuskan sebagian defisit ditutup menggunakan SAL sebesar Rp 85,6 triliun, sehingga ketergantungan pada penerbitan utang bisa ditekan.

Apa Itu Dana SAL?

SAL merupakan akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan sisa kurang pembiayaan anggaran (SiKPA) dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk koreksi pembukuan.

Berdasarkan dokumen Postur APBN Indonesia milik Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, besaran penggunaan SAL tergantung pada kebutuhan pembiayaan defisit, ketersediaan sumber pembiayaan lain, nilai SAL yang likuid (belum memiliki peruntukan), dan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun.

Jika dalam pelaksanaan APBN terjadi SiLPA, maka SAL pemerintah akan bertambah. Dana ini umumnya tersimpan di bank sentral (Bank Indonesia) atau bank-bank umum. Sebaliknya, jika terjadi SiKPA, maka SAL berkurang.

Aturan Penggunaan SAL

Ketentuan penggunaan SAL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih. Penggunaan SAL dapat dilakukan untuk:

  1. Pemenuhan kebutuhan kas sementara
  2. Pemenuhan pembiayaan anggaran, termasuk untuk menutup defisit yang melampaui target APBN
  3. Stabilitasi ekonomi.

"Penggunaan SAL dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya," tertulis dalam PMK tersebut.

Dana SAL dipindahbukukan dari rekening lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk selanjutnya digunakan membiayai kebutuhan anggaran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...