Potret Hulu Migas Indonesia: Titik Nadir Investasi?

Penulis: Aria W. Yudhistira - Tim Publikasi Katadata
21/7/2017, 15.05 WIB
KKKS Pangkas Anggaran Investasi 2015 (Katadata)

Perusahaan minyak dan gas global ramai-ramai memotong belanja investasi seiring turunnya harga minyak mentah dunia. Menurut survei Wood Mackenzie, pos anggaran yang banyak mengalami pemotongan adalah biaya kegiatan dengan perusahaan kontraktor dan kegiatan eksplorasi terutama yang membutuhkan biaya besar seperti ekplorasi di laut dalam.

Sementara di dalam negeri, pemangkasan anggaran memaksa perusahaan mengembalikan sejumlah blok migas ke pemerintah. Umumnya, blok yang dikembalikan masih memerlukan eksplorasi panjang dan prospek komersialisasinya kurang menjanjikan. Apalagi, sejumlah blok migas baru yang dilelang pemerintah lima tahun terakhir kebanyakan berlokasi di laut dalam kawasan Indonesia Timur. Eksplorasi blok migas tersebut membutuhkan biaya yang lebih mahal.

Kalaupun eksplorasi dilanjutkan, ada sejumlah risiko yang harus diambil, antara lain: cadangan minyak yang ditemukan tidak sesuai perhitungan atau bahkan sama sekali tidak ada dan kemungkinan membengkaknya biaya eksplorasi karena kendala yang dihadapi lebih sulit dari perkiraan awal. Kalaupun cadangan minyak bisa ditemukan, biaya produksi akan jauh lebih mahal dari harga jual minyak.

Perusahaan yang memenangkan lelang blok migas mendapatkan waktu maksimal sepuluh tahun masa eksplorasi, yang dibagi dalam dua periode. Periode pertama untuk komitmen awal selama enam tahun, dan bisa diperpanjang lagi selama empat tahun. Pengembalian blok migas dapat dilakukan setelah perusahaan memenuhi komitmen investasi. Apabila komitmen tidak dipenuhi, ada sanksi yang dijatuhkan SKK Migas kepada kontraktor.