Bahlil Lahadalia mengatakan UU Minerba memberikan kesempatan yang lebih luas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan.
Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan yang tumpang tindih dan mengembalikan wilayah tambang ke negara sebagai bagian dari revisi UU tentang Mineral dan Batu Bara.
DPR RI sepakat membahas RUU perubahan keempat UU Minerba tahun 2009 untuk optimalisasi sektor pertambangan. Pimpinan mengajak masyarakat memberikan masukan
PBNU mendukung revisi UU Minerba yang memberi ruang bagi organisasi keagamaan mengelola wilayah izin pertambangan khusus, menekankan kebutuhan payung hukum yang kuat.