ESDM Kaji Aturan Turunan UU Minerba, Koperasi Berpeluang Kelola Tambang


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah hingga saat ini masih membahas aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara. Dalam regulasi tersebut membuka kesempatan bagi koperasi dan UMKM untuk bisa mengelola pertambangan batu bara.
“Koperasi dan UMKM itu difasilitasi, diberikan (pengelolaan) secara prioritas, supaya kalau dibuat tender mereka tidak kalah terus,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (22/7).
Dia menyebut pemberian pengelolaan secara prioritas ini merupakan bentuk dari asa keadilan, yang mana adalah perintah Presiden Prabowo Subianto. Meski koperasi berpeluang kelola tambang, Bahlil menyebut hingga saat ini belum ada keputusan apakah koperasi desa, program yang baru diresmikan kemarin oleh Presiden Prabowo juga memiliki peluang pengelolaan tambang.
“Nanti kami lihat ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Bahlil menyampaikan ada persyaratan tertentu supaya koperasi bisa mengelola tambang, seperti kemampuan di bidang pertambangan kemudian memiliki pengalaman.
“Terus diprioritaskan kepada koperasi yang ada di lokasi tambang, supaya orang daerah diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam daerahnya,” ucapnya.
Peluang Bagi Kopdes
Kementerian ESDM sebelumnya membuka peluang bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP batu bara. Namun, pemerintah tengah menyusun regulasi terkait pengelolaan tambang batu bara oleh Koperasi Desa Merah Putih.
“Iya mungkin bisa. Tapi nanti kriteria koperasi seperti apa itu sedang disusun,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di ICE BSD, Selasa (20/5).
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang mineral dan batu bara pada Februari 2025. Dalam aturan tersebut, koperasi berpotensi dapat mengelola tambang batu bara secara prioritas.
Tri menyebut pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah atau PP terkait UU Minerba. “Kan dalam undang-undang kita diberi kesempatan enam bulan (untuk menyusun aturan turunan). Nah sekarang izin prakarsanya sudah turun. Dalam waktu dekat mungkin akan ada rapat lagi antara kementerian,” ujarnya.
Dia memastikan aturan turunan ini akan selesai tahun ini, seperti yang sudah ditargetkan sebelumnya. Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.