Izin Tambang untuk UKM Akan Diberikan Kepada Pengusaha Kecil di Sekitar Areal

Rezza Aji Pratama
23 Februari 2025, 10:26
Sejumlah alat berat memindahkan batu bara ke truk pengangkut di salah satu perusahaan pertambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/1/2025). Sejak dua pekan terakhir harga batu bara di Aceh dengan kesetaraan ni
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.
Sejumlah alat berat memindahkan batu bara ke truk pengangkut di salah satu perusahaan pertambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/1/2025). Sejak dua pekan terakhir harga batu bara di Aceh dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR kembali turun dari USD 30,07 per ton menjadi 29,82 per ton dan Berdasarkan data Indonesia Coal Index per 25 Januari 2025 harga batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR berada di level USD 29,82 per ton disebabkan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bakal memprioritaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pengusaha kecil dan menengah di sekitar areal tambang, setelah revisi UU Minerba resmi disahkan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pasca keluarnya UU Minerba, pemberian IUP tersebut sektor basisnya tetap pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami akan berkoordinasi menentukan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan UU agar memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah," kata Maman, dikutip dari Antara, Minggu (23/2).

Maman mengatakan siapapun yang nanti yang mendapatkan IUP melalui mekanisme pengusaha kecil menengah tersebut, adalah pengusaha yang ada di daerah sekitar areal tambang. Kementerian UMKM juga nantinya akan mengusulkan salah satu prasyarat bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP, yakni wajib melakukan pembinaan berupa CBR (corporate business responsibility/tanggung jawab bisnis korporasi).

"Pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya ikatan bisnis di daerah sekitaran tambang itu mungkin yang sementara ini," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/2). Salah satu poin revisinya berupa pemberian izin kepada UKM dan ormas keagamaan. Sementara itu, perguruan tinggi hanya akan mendapatkan manfaat pertambangan berupa dana riset dan beasiswa tanpa diberikan hak pengelolaan tambang. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...