Sebelum terbit Perppu, PBNU dan 13 organisasi Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas Anti-Pancasila.
Lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kini pembubaran organisasi masyarakat tak melalui pengadilan. Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri dapat membubarkan ormas.